Kita ada di mana tehnologi sudah menjadi alat tolong manusia dalam penebaran informasi. Satu diantaranya ialah mengganti langkah kita share pengalaman lewat video dan foto. Menurut Datareportal, pemakaian sosial media pada tahun 2024 sangat tinggi, ini menunjukkan jika sosial media adalah budaya baru yang tidak bisa dijauhi manusia sebagai pemakai tehnologi. Tetapi, dibalik kecepatan dan kemudahan sosial media, ada rintangan serius. Satu diantara permasalahan khusus ialah timbulnya kecerdesan bikinan (AI) seperti deepfake dan voice generator yang mempermudah pemalsuan jati diri.

 

Seperti umumnya, kepandaian bikinan (AI) ini bawa banyak imbas positif atau negatif. Imbas negatif penyalagunaan AI ini ditunjukkan jumlahnya kasus pemalsuan jati diri menggunakkan teknik Deepfake untuk memberikan keuntungan diri kita. Satu diantara bukti tersebar video publik figur seperti Raffi Ahmad, Najwa Shihab dan Atta Halilintar yang mempromokan situs Judi Online seperti judi bola, slot gacor maupun casino online. Di video itu Raffi Ahmad kelihatan sedang ajak Warga sekalian mempromokan Judi Online. Sesudah video itu di check lewat website AI Detector, bisa terdekteksi ada penyuntingan lewat AI sejumlah 86,54 %.

 

Penyimpangan AI dengan hasilkan deepfake sebagai media promo Judi Online yang bisa menukar muka atau suara yang berlainan. Deepfake bisa dipakai untuk membuat perlakuan seseorang tanpa ijin. Pasti hal tersebut termasuk di dalam elemen pidana berbentuk pemalsuan jati diri korban karena dilaksanakan maksut untuk memberikan keuntungan diri kita atau seseorang secara menantang hukum, dengan menggunakan nama palsu atau dengan tipu tipu daya. Penataan dan pelindungan hak privacy di Indonesia berkaitan pemakaian AI sebetulnya sudah ditata dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahunn 2008 mengenai Informasi dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE). Selanjutnya pada Undan-Undang Nomor 27 tahun 2022 mengenai Perlidungan Data Individu (UU PDP).